Blog ini berisi tentang apa saja yang berkaitan dengan kehidupanku sehari-hari, baik perkuliahan, pengalaman, suka dukaku etc, Supaya aku bisa berbagi dengan sahabat-sahabat semuanya, begitu juga sebaliknya sehingga dari sini ada hubungan timbal balik....!!!
PRINSIP HIDUP
Keberhasilan & kesuksesan seseorang bukan terletak pada nilai akademik dan hasil,,,,
Tapi keberhasilan iTu terletak pada proses qt untuk meraih hasil itu,,,,//
ليس الفتى من يقول كان ابى
ولكن الفى من يقول ها اناذا
Komite ahli hukum mengambil Undang-Undang sipil Swiss untuk memenuhi keperluan hukum di Turki menggantikan Undang-Undang Syariah, berdasarkan keputusan Dewan Nasional agung tanggal 17 februari 1926. Undang-Undang Sipil yang mulai diberlakukan pada tanggal 4 Oktober 1926 ini antara lain tentang: menerapkan monogami; melarang poligami dan memberikan persamaan hak antara pria dan wanita dalam memutuskan perkawinan dan perceraian. Sebagai konsekuensi dari persaman hak dan kewajiban ini hukum waris berdasarkan Islam dihapuskan. Selain itu undang-undang sipil juga memberi kebebasan bagi perkawinan antar agama.
Pada I Januari 1935, pemerintah mengharuskan pemakaian nama keluarga bagi setiap orang Turki dan melarang pemakaian gelar-gelar yang biasa dipakai pada masa Turki Usmani. Mustafa Kemal menambahkan nama Ataturk, yang berarti Bapak Bangsa Turki, sebagai nama keluarga. Pada tahun 1935 sistem kalender hijriyah diganti dengan sistem kalender masehi; hari Minggu dijadikan sebagai hari libur menggantikan hari libur sebelumnya yaitu hari Jumat.
Tatanan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia (ius contitutum).
Tata hukum Indonesialahir bersamaan dengan kemerdekaan RI (NKRI)
Tata hukum Indonesiadianggap berlaku/sah bagi masyarakat tertentu, jika dibuat oleh penguasa masyarakat itu sendiri
Pembukaan UUD 45
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa…..
Perjuanagn pergerakan kemerdekaan……
Menyatakan dengan ini kemerdekaannya…..
Disusunlah kemerdekaan kebangsaan……….
Keempat di atas disebut Declaration Of Independent yang di lkasanakan pada tanggal 18 agustus 45
Sedangkan Declaration Of Proclamation di laksanakan pada tanggal 17-08-45
Tujuan tatanan hukum Indonesia
Untuk mengatur, menata, serta menertibkan terhadap masyarakat Indonesia
Tujuan mempelajari tata hukum Indonesia
Mengetahui tindakan2 yang melawan hukum
Bertentangan dengan norma hukum/ UUD
Tata tertib umum
Asas kesusilaan/ kesopanan
Aturan Hukum Dalam Tata Hukum
Saling berkaitan dan saling menentukan
Pengertian politik hukum :
1.Menurut Teuku M. Radhie
Pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah hukum hendak diperkembangkan
2.Menurut Mahfud Md
Bagaimana hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya didalam politik nasional dan bagaimana hukum di fungsikan.
3.Hartono Hadi Suprapto
Kebijakan(policy) dari penguasa NegaraRI mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dimana kita bisa menemukan politik hukum ?
ØPaling Tegas
Tap MPR NO IV/MPR 1973 tentang GBHN
ØDalam Konstitusi
Pasal 102 UUDS 1950 tentang politik NKRI
ØPaling Progresif
Tap MPR NO IV/MPR 1999 tentang GBHN 1999-2004 bab IV huruf a kebijakan hukum 1-10
ØKemudian
Program legislasi nasional(prolegnas) 2004-2009
UU RI NO 17 tahun 2007
Tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025
HUKUM PERDATA
Pokok2 hukum perdata ialah :
Ialah : Rangkaian aturan2 hukum yang mengatur hubungan2 hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat
Hukum dagang ialah :
Ialah : Rangkaian aturan2 hukum yang mengatur hubungan2 hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat kusus dalam bidang perniagaan.
Yang mana hubungan antara keduanya adalah hubungan antara hukum umum dengan hukum kusus.
Pasal 1 KUH dagang
“ lex spesialis derogate legi generali” hukum kusus mengesampingkan hukum umum.
Sumber
Hukum perdata : KUH perdata (BW) Burgerlijk Wet Boek
Hukum dagang : KUH dagang (WVK) Wetboek Van Koephandel
Hukum Perdata Luas
Hukum perdata sempit + hukum dagang
Hukum Perdata Sempit
Hukum perdata luas – hukum dagang
Pluralisme Dan Dualisme Hukum Perdata Indonesia
bermula di berlakukannya pasal 163 dan 131 IS
Pluralisme : berlaku beberapa hukum perdata
Dualisme : terhadap satu rakyat Indonesia yang pada mulanya di berlakukannya 2 hukum yakni hukum adat dan hukum tertulis.
Pasal 163 IS di bagi menjadi 3 golongan penduduk
Eropa
Bumi putra
Timur asing
Pasal 131 memberlakukannya hukum perdata bagi golongan2 penduduk yang berbeda-beda.
Pelaksanaan pasal 131 IS (1917-12) tentang penundukan diri
Penundukan diri untuk seluruhnya
Penundukan diri untuk sebagian
Penundukan diri untuk perbuatan tertentu
Penundukan diri untuk beranggapan/diam-diam
Pembagian hukum perdata
Hukum perorangan (personen recth)
Hukum keluarga (famili recth)
Hukum harta kekayaan (vermogens recth)
Hukum waris (ertecth)
Menurut sistematika bw
Buku I perihal orang
Buku II perihal benda
Buku III perihal perikatan
Buku IV perihal pembuktian dan daluarsa
Pasal 2 hukum perdata (BW)
Badan hukum (Recht Person) ialah :
Orang yang ditetapkan oleh hukum sebagai subyek hukum sehingga dapat melakukan tindakan hukum seperti halnya manusia.
Pasal 1330 bw (tidak cakap hukum)
Orang belum dewasa
Orang terganggu jiwanya
Perempuan bersuami
Tentang kebendaan ialah :
Menggunakan system tertutup yaitu orang tidak diperkenankan menciptakanhak kebendaan lain, selain benda.
Benda : apa saja yang dapat di jadikan hak seseorang
Hakkebendaan : hak yang diberikan kepada seseorang berupa kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat di pertahankan kepada setiap orang.
Hak kebendaan ada dua :
Yang memberi kenikmatan : hak milik
Yang memberi jaminan : gadai, hipotik
Tentang perikatan ialah ;
Suatu perhubungan hukum antara dua orang, dimana pihak satu (kreditur) berhak menuntut satu hal dari pihaklain (debitur) yang berkewajiban memnuhi tuntutan itu.
Hak kreditur dan kewajiban debitur disebut prestasie.
Pasal 1234 bw
Memberi sesuatu
Berbuat sesuatu- pekerja
Tidak melakukan perbuatan.
Sahnya perikatan (pasal 1320 bw)
Sepakat
Cakap hukum
Adanay hal/ obyek tertentu
Kausa yang halal
Hukum waris mengatur :
Siapa yang tergolong ahli waris
Penggolongan ahli warisdan urutanya di antara mereka
Berapa bagian masing2 ahli waris
Apa saja yag dapat di pesankan seseorang bila meninggal dalam batas kekuasaan seseorang untuk membuat wasiat.
HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah : Hukumyang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentinganumum yang di ancam dengan hukuman yang merupakan pemberitaan atau siksaan.
Perbuatan pidana(delik): perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan pidana.
Delik terdiri atas
1.Kejahatan (misdrijven) dalam buku 2 KUHP
2.Dan pelanggaran (overdedingen) dalam buku 3 KUHP
Pada mulanya pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan pembedaan yang prinsipil kualitatif, tetapi pandangan itu lengser menjadi pembedaan kuantitatif, jadi hanya soal berat ringannya pidana.
Asas2 perbuatan pidana
1.Asas legalitas pasal 1 KUHP
Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
2.Harus ada kesalahn
Tiada pidana tanpa kesalahan.
Doktrin kulpabilitas, gen straf zander schuld
3.Harus dapat dipertanggungjawabkan
Karena ada segolongan orang yang tidak mampu/ harus bertanggungjawab
Minderjarig=>cek pasal 45 KUHP
Cacat jiwa pasal 4 KUHP
4.alasan pemaaaf (schulduitsluitingsgronden)
daya paksa pasal 48 KUHP
pembelaan terpaksa pasal 49 KUHP
5.Alas an pembenar(rechtsvaardingingsgronden)
Melaksanakan ketentuan uu pasal 50 KUHP
Melaksanakan perintah jabatan pasal 51 KUHP
Pelaksanaan pidana mati
Dilaksanakn menurut ketentuan UU No 2 /pnps/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Cek pasal 271 KUHP (UU No 8 tahun 1981)
Pidana Pokok
Ialah : hukuman yang pemberiannya tidak tergantung pada hukuman2 yang lain.
Pidana tambahan
Ialah : hukuman yang diberikan disamping pidana pokok.
Macamnya :
-Pencabutan hak tertentu
-Perampasan barang tertentu
-Pengumuman putusan hakim.
Asas2 sistem pidana
ØTidak ada penggabungan pidana pokok
ØDitetapkannya pidana minimum dam maximum
ØPidana denda tidak ditentukan pidana maksimumnya melainkan minimumnya.
ØDenda dapat diganti dengan kurungan
Perbedaan pidana kurungan dan penjara
1.Pekerjaan terpidana kurungan harus lebih ringan (pasal 19 KUHP)
2.Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam wilayah tempattinggal terhukum (pasal 21 KUHP)
3.Minimum kurungan satu hari, maximum satu tahun (pasal 18 KUHP) minimum penjara selama waktu tertentu maximum seumur hidup (pasal 12 KUHP)
Pidana bersyarat
Ialah : Putusan hakim yang mengandung suatu pidana pada seseorang, tetapi eksekusinya ditunda/digantungkanpada suatu syarat. Jadi seseorang yang dijatuhi putusan pidana bersyarat tidak perlu menjalani putusan tersebut. Asal ia tidak melanggar syarat yang ditentukan.
Pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hal :
Penjatuhan pidana penjara max 1 tahun
Penjatuhan pidana kurungan
Penjatuhan pidana denda (tidak termasuk pelanggaran pajak negara) bila hakim berpendapat pidana tak terpikulkan oleh terhukum.
HUKUM AGRARIA
1.Ialah : keseluruan kaidah2 hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria (kansil)
Pengertian agraria yang dimaksud ialah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya bahkan batas yang ditentukan meliputi ruang angkasa.
Pada tanggal 24 september 1960 telah disahkan UU No 5 tahun 1960 tentang peratuiran pokok dasar pokok agraria (LN tahun 1960 No 104) yang dikenal dengan UU pokok Agraria (UUPA).
Hukum agraria yang berlaku sebelum tanggal 24 september 1960
Keajaiban Dunia ditemukan lagi, yakni sungai dibawah laut yang ada laut di mexico. Entah bagaimana sungai bawah laut itu terjadi, berbagai teori dikemukakan. Tapi yang pasti ini merupakan keajaiban dunia.
Allah menunjukkan kembali kebesaran Nya, subhanallah....!
secara logika, bagaimana mungkin ada sungai yang ada didalam dasar laut, sungguh mustahil. akan tetapi, fakta telah mengungkapkan semuanya. Subhanallah, Tiada kekuasaan yang mampu menandingi NYA.
Setujukan anda dengan RUU nikah siri mau di pidanakan...? ni adalah berita terhangat alias trend masa kini. kalau Q sich setuju aja, sebagai manusia aku tidak mau egois,,, coba seandainya kita yang jadi perempuan,, coba......? tapi tunggu dulu, yang mau dipidana tu cuma laki-lakinya aja or semuanya, menurutku kalau yang dipidana cuma yang laki-laki itu namanya gak adil, lantas dimana letak keadilan hukum kita sekarang, padahal intinya semua pihak yakni antara laki-laki dan perempuan itu yang menjalani. ya bisa dibilang ada unsur sama-sama mau..."? ya tidak tau kalau di akhirnya nanti ada unsur penipuan yang itu merugikan si perempuan, itukan tergantung komitmen awal ketika mau nikah...! lantas bagaimana ketika perempuan ditipu mentah-mentah oleh lakinya itu, sedangkan perempuan itu tidak bisa mengajukan gugatan di depan hukum, ya itu salah sendiri, kenapa juga mau dinikahi, menurutku perempuannya ja yang Goblooooooook...! seandainya kalau RUU ini disetujui di sidang konstitusi, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana nasib orang yang terlanjur nikah sirri itu, apa tetap mau dipidanakan..?...... kata pepatah "nasi sudah jadi bubur" so kalau yang sudah terlanjur ya jangan dikenai hukuman donk, aku sangat tidak setuju sekali ketika ada hukum berlaku surut, secara tidak langsungkan itu bertentangan dengan asas legalitas...!
Tapi bagaimana mungkin,, aku malah gak ngerti..! mungkin semua itu persepsi sebagian orang saja, kita tahu sekarang anak SD pun dah kenal dengan teknologi yang namanya HP.. Gengsi dong anak sekarang kalau gak pegang HP, bisa jadi dibilang ya itu tadi gaptek alias Deso banget...! ya mungkin dengan alasan nyari sensasilah.... Apalagi sekarang anak-anak sudah mulai terhebohkan dengan yang namanya Facebook itu..!mereka semakin antusias untuk menjalajahi kehidupan di dunia maya... lagi-lagi kalau sudah termakan oleh virus Chat, wah senengnya jan minta ampyun,,, bahkan waktu ibadah dan belajarpun terlupakan...!