RSS Feed

Sembah nuwun atas kerawuhan panjenengan sedoyo

Pengantar Hukum Indonesia

Posted by: Rofiq gaNteng / Category:


Oleh : Udiyo Basuki, S.H., M. Hum.

Tata hukum Indonesia ialah :

Tatanan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia (ius contitutum).

Tata hukum Indonesia lahir bersamaan dengan kemerdekaan RI (NKRI)

Tata hukum Indonesia dianggap berlaku/sah bagi masyarakat tertentu, jika dibuat oleh penguasa masyarakat itu sendiri

Pembukaan UUD 45

  1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa…..
  2. Perjuanagn pergerakan kemerdekaan……
  3. Menyatakan dengan ini kemerdekaannya…..
  4. Disusunlah kemerdekaan kebangsaan……….

Keempat di atas disebut Declaration Of Independent yang di lkasanakan pada tanggal 18 agustus 45

Sedangkan Declaration Of Proclamation di laksanakan pada tanggal 17-08-45

Tujuan tatanan hukum Indonesia

Untuk mengatur, menata, serta menertibkan terhadap masyarakat Indonesia

Tujuan mempelajari tata hukum Indonesia

  1. Mengetahui tindakan2 yang melawan hukum
  2. Bertentangan dengan norma hukum/ UUD
  3. Tata tertib umum
  4. Asas kesusilaan/ kesopanan

Aturan Hukum Dalam Tata Hukum

Saling berkaitan dan saling menentukan

Pengertian politik hukum :

1. Menurut Teuku M. Radhie

Pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah hukum hendak diperkembangkan

2. Menurut Mahfud Md

Bagaimana hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya didalam politik nasional dan bagaimana hukum di fungsikan.

3. Hartono Hadi Suprapto

Kebijakan(policy) dari penguasa Negara RI mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.

Dimana kita bisa menemukan politik hukum ?

Ø Paling Tegas

Tap MPR NO IV/MPR 1973 tentang GBHN

Ø Dalam Konstitusi

Pasal 102 UUDS 1950 tentang politik NKRI

Ø Paling Progresif

Tap MPR NO IV/MPR 1999 tentang GBHN 1999-2004 bab IV huruf a kebijakan hukum 1-10

Ø Kemudian

Program legislasi nasional(prolegnas) 2004-2009

UU RI NO 17 tahun 2007

Tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025

HUKUM PERDATA

Pokok2 hukum perdata ialah :

Ialah : Rangkaian aturan2 hukum yang mengatur hubungan2 hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat

Hukum dagang ialah :

Ialah : Rangkaian aturan2 hukum yang mengatur hubungan2 hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat kusus dalam bidang perniagaan.

Yang mana hubungan antara keduanya adalah hubungan antara hukum umum dengan hukum kusus.

Pasal 1 KUH dagang

“ lex spesialis derogate legi generali” hukum kusus mengesampingkan hukum umum.

Sumber

  1. Hukum perdata : KUH perdata (BW) Burgerlijk Wet Boek
  2. Hukum dagang : KUH dagang (WVK) Wetboek Van Koephandel

Hukum Perdata Luas

Hukum perdata sempit + hukum dagang

Hukum Perdata Sempit

Hukum perdata luas – hukum dagang

Pluralisme Dan Dualisme Hukum Perdata Indonesia

bermula di berlakukannya pasal 163 dan 131 IS

Pluralisme : berlaku beberapa hukum perdata

Dualisme : terhadap satu rakyat Indonesia yang pada mulanya di berlakukannya 2 hukum yakni hukum adat dan hukum tertulis.

Pasal 163 IS di bagi menjadi 3 golongan penduduk

  1. Eropa
  2. Bumi putra
  3. Timur asing

Pasal 131 memberlakukannya hukum perdata bagi golongan2 penduduk yang berbeda-beda.

Pelaksanaan pasal 131 IS (1917-12) tentang penundukan diri

  1. Penundukan diri untuk seluruhnya
  2. Penundukan diri untuk sebagian
  3. Penundukan diri untuk perbuatan tertentu
  4. Penundukan diri untuk beranggapan/diam-diam

Pembagian hukum perdata

  1. Hukum perorangan (personen recth)
  2. Hukum keluarga (famili recth)
  3. Hukum harta kekayaan (vermogens recth)
  4. Hukum waris (ertecth)

Menurut sistematika bw

  1. Buku I perihal orang
  2. Buku II perihal benda
  3. Buku III perihal perikatan
  4. Buku IV perihal pembuktian dan daluarsa

Pasal 2 hukum perdata (BW)

Badan hukum (Recht Person) ialah :

Orang yang ditetapkan oleh hukum sebagai subyek hukum sehingga dapat melakukan tindakan hukum seperti halnya manusia.

Pasal 1330 bw (tidak cakap hukum)

  1. Orang belum dewasa
  2. Orang terganggu jiwanya
  3. Perempuan bersuami

Tentang kebendaan ialah :

Menggunakan system tertutup yaitu orang tidak diperkenankan menciptakanhak kebendaan lain, selain benda.

Benda : apa saja yang dapat di jadikan hak seseorang

Hak kebendaan : hak yang diberikan kepada seseorang berupa kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat di pertahankan kepada setiap orang.

Hak kebendaan ada dua :

  1. Yang memberi kenikmatan : hak milik
  2. Yang memberi jaminan : gadai, hipotik

Tentang perikatan ialah ;

Suatu perhubungan hukum antara dua orang, dimana pihak satu (kreditur) berhak menuntut satu hal dari pihaklain (debitur) yang berkewajiban memnuhi tuntutan itu.

Hak kreditur dan kewajiban debitur disebut prestasie.

Pasal 1234 bw

  1. Memberi sesuatu
  2. Berbuat sesuatu- pekerja
  3. Tidak melakukan perbuatan.

Sahnya perikatan (pasal 1320 bw)

  1. Sepakat
  2. Cakap hukum
  3. Adanay hal/ obyek tertentu
  4. Kausa yang halal

Hukum waris mengatur :

  1. Siapa yang tergolong ahli waris
  2. Penggolongan ahli warisdan urutanya di antara mereka
  3. Berapa bagian masing2 ahli waris
  4. Apa saja yag dapat di pesankan seseorang bila meninggal dalam batas kekuasaan seseorang untuk membuat wasiat.

HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah : Hukumyang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentinganumum yang di ancam dengan hukuman yang merupakan pemberitaan atau siksaan.

Perbuatan pidana(delik): perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan pidana.

Delik terdiri atas

1. Kejahatan (misdrijven) dalam buku 2 KUHP

2. Dan pelanggaran (overdedingen) dalam buku 3 KUHP

Pada mulanya pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan pembedaan yang prinsipil kualitatif, tetapi pandangan itu lengser menjadi pembedaan kuantitatif, jadi hanya soal berat ringannya pidana.

Asas2 perbuatan pidana

1. Asas legalitas pasal 1 KUHP

Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.

2. Harus ada kesalahn

Tiada pidana tanpa kesalahan.

Doktrin kulpabilitas, gen straf zander schuld

3. Harus dapat dipertanggungjawabkan

Karena ada segolongan orang yang tidak mampu/ harus bertanggungjawab

Minderjarig=>cek pasal 45 KUHP

Cacat jiwa pasal 4 KUHP

4. alasan pemaaaf (schulduitsluitingsgronden)

daya paksa pasal 48 KUHP

pembelaan terpaksa pasal 49 KUHP

5. Alas an pembenar(rechtsvaardingingsgronden)

Melaksanakan ketentuan uu pasal 50 KUHP

Melaksanakan perintah jabatan pasal 51 KUHP

Pelaksanaan pidana mati

Dilaksanakn menurut ketentuan UU No 2 /pnps/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Cek pasal 271 KUHP (UU No 8 tahun 1981)

Pidana Pokok

Ialah : hukuman yang pemberiannya tidak tergantung pada hukuman2 yang lain.

Pidana tambahan

Ialah : hukuman yang diberikan disamping pidana pokok.

Macamnya :

- Pencabutan hak tertentu

- Perampasan barang tertentu

- Pengumuman putusan hakim.

Asas2 sistem pidana

Ø Tidak ada penggabungan pidana pokok

Ø Ditetapkannya pidana minimum dam maximum

Ø Pidana denda tidak ditentukan pidana maksimumnya melainkan minimumnya.

Ø Denda dapat diganti dengan kurungan

Perbedaan pidana kurungan dan penjara

1. Pekerjaan terpidana kurungan harus lebih ringan (pasal 19 KUHP)

2. Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam wilayah tempattinggal terhukum (pasal 21 KUHP)

3. Minimum kurungan satu hari, maximum satu tahun (pasal 18 KUHP) minimum penjara selama waktu tertentu maximum seumur hidup (pasal 12 KUHP)

Pidana bersyarat

Ialah : Putusan hakim yang mengandung suatu pidana pada seseorang, tetapi eksekusinya ditunda/digantungkanpada suatu syarat. Jadi seseorang yang dijatuhi putusan pidana bersyarat tidak perlu menjalani putusan tersebut. Asal ia tidak melanggar syarat yang ditentukan.

Pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hal :

  1. Penjatuhan pidana penjara max 1 tahun
  2. Penjatuhan pidana kurungan
  3. Penjatuhan pidana denda (tidak termasuk pelanggaran pajak negara) bila hakim berpendapat pidana tak terpikulkan oleh terhukum.

HUKUM AGRARIA

1. Ialah : keseluruan kaidah2 hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria (kansil)

Pengertian agraria yang dimaksud ialah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya bahkan batas yang ditentukan meliputi ruang angkasa.

Pada tanggal 24 september 1960 telah disahkan UU No 5 tahun 1960 tentang peratuiran pokok dasar pokok agraria (LN tahun 1960 No 104) yang dikenal dengan UU pokok Agraria (UUPA).

Hukum agraria yang berlaku sebelum tanggal 24 september 1960

Ø Hukum adat (hukum adat agraria)

Ø Kitab UU hukum sipil (hukum adat barat)

UUPA tahun 1960 memuat :

Ø Tujuan UUPA

Ø Tanah Negara

Ø Hak2 atas tanah

Ø Konversi

Ø Tanah dalam UUPA


Baca selengkapnya »

Sungai bawah laut

Posted by: Rofiq gaNteng / Category:


Keajaiban Dunia ditemukan lagi, yakni sungai dibawah laut yang ada laut di mexico. Entah bagaimana sungai bawah laut itu terjadi, berbagai teori dikemukakan. Tapi yang pasti ini merupakan keajaiban dunia.

Allah menunjukkan kembali kebesaran Nya, subhanallah....!

secara logika, bagaimana mungkin ada sungai yang ada didalam dasar laut, sungguh mustahil. akan tetapi, fakta telah mengungkapkan semuanya. Subhanallah, Tiada kekuasaan yang mampu menandingi NYA.


Baca selengkapnya »