RSS Feed

Sembah nuwun atas kerawuhan panjenengan sedoyo

Hukum Adat

Posted by: Rofiq gaNteng / Category:


Referensi : Pengantar Dan Asal Hukum Adat Oleh Suroyo Wijodipuro

  1. Ruang Lingkup Hukum Adat
  2. Pengertian Adat dan Hukum Adat
  3. Unsur2 Hukum Adat
  4. Bentuk2/ Karakter Hukum Adat
  5. Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Hukum Adat

* Adat / kebiasaan : perbuatan yang dilakukan berulang-ulang yang di akui oleh masyarakat

* Hukum adat : perbuatan yang dilakukan berulang-ulang yang di akui oleh masyarakat jika ditinggalkan mendapatkan sangsi.

Di Indonesia ada 19 wilayah hukum adat yang berbeda.

Pengertian hukum adat

1. Menurut van dijk

Segala bentuk kesusilaan yan g dilakukan masyarakat dan di akui masyarakat

2. soepomo

Hukum tidak tertulis yang bisa berupa konvensi, yurisprudensi, costum

Unsur2 hukum adat

  1. Kenyataan : dalam keadaan yang sama hukum selalu di indahkan masyarakat
  2. Psikologis : benar2 di yakini karena punya sifat ynag mengikat.

Bentuk2 hukum adat.

1. Tertulis : yang di keluarkan raja

2. Tdk tertul;is

3. Tulisan : hasil penelitian para ahli/ ilmuan

Ex : Hukum waris di jogja, sepikul segendong 2:1

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat.

  1. Mages & animisme
  2. Agama
  3. Pengaruh kekuasaan yang lebih tinggi
  4. Pengaruh asing.

Sifat2/ nilai universal hukum adat

  1. Asas gotong royong
  2. Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat
  3. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan hukum
  4. Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam system pemerintahan

Pertanyaan:

Kenapa nialai ke4 diatas disebut nialai universal hukum adat?

  • Karena nilai yang ada, dipraktekkan dalam masyarakat Indonesia.
  • Kedudukan hukum adat dalam tata hukum Indonesia sebagai dasar/ bahan baku hukum Indonesia harus dijiwai nilai universal hukum adat diatas sekaligus di tambah asa ketuhanan karena Indonesia terdiri dari berbagai macam agama.

Relasi hukum adat dengan tradisi hukum lain.

12-10-2009

Landasan Berlakunya Hukum Adat

1. Landasan Filosofis

Apabila suatu peraturan sesuai dengan cita2 hukum sebagai nilai positif yang tertinggi yakni keadilan(pancasila) karena merupakan ideology bangsa.

2. Landasan Sosiologis

Apabila hukum berlaku dalam masyarakat dan tidak terlepas dari kenyataan terbentuknya hukum harus ada persyaratan formal/ tidak. Dan hukum adat harus diketahui, dikenal, ditaati, serta dihargai oleh suatu masyarakat.

3. Landasan Yuridis

Apabila suatu peraturan punya persyaratan formaltertentu yang didasarkan pada perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ek : tap MPR No 4/2004

19-10-2009

Persekutuan Hukum

Pengertian Persekutuan Hukum

Pertanyaan?

Kapan persekutuan masyarakat hukum dapat dijadikan sebagai persekutuan hukum?

Jawab:

Ketika persekutuan itu punya tata susunan yang teratur, kekal, punya pengurus, dan harta kekayaan sendiri.

Dasar Penyusunan Persekutuan Hukum

1. Didasarkan pada geneologis

Ketika persekutuan hukum didasarkan pada garis keturunan yang sama

Ø Patrilineal

Ø Matrilineal

Ø Parental/bilateral

2. Didasarkan pada territorial

Ketika termasuk dalam wilayah tempat tinggal yang sama

Ek: Pulau Nias, Minangkabau.

3. Didasarkan pada geneologis dan teritorioal

Ketika ada dominasi kekuasaan.

Ø Raja sebelum kolonisl belanda

Ø Pemerintah kolonoal- voc-kepentingan ekonomi

Ø Setelah RI merdeka

Ek: Desa dijawa, komisi minangkabau.

26-102009

Sifat-Sifat Dan Batas-Batas Berlakunya Hukum Adat

A. Sifat-sifat hukum adat

1. Religiomagis : bahwasanya hukum adat itu didasarkan pada kepercayaan agama

2. Komunal : orangnya dilihat dari ikatan masyarakat=> solidaritas masyarakat.

3. Contant (tunai) : ketika mereka sepakat melakukan perbuatan hukum . kontan dan kongrit adalah suatui hal yang saling berhubungan.

Ek : jual beli, memberikan DP

4. Kongrit(visual)

B. Batas-batas berlakunya hukum adat

1. Batas personal : hukum adat tidak berlaku pada semua orang, tetapi berlaku pada masyarakat indonesia.

2. Batas territorial : hukum adat yang berlaku terbatas diwilayyah territorial yakni 19 wilayah hukum adat di Indonesia.

3. Batas perkara : tidak semua hukum adat diadili oleh semua hukum yang ada diindonesia, tetapi hanya hukum2 tertentu/privet. Ek : kekeluargaan dan jual beli.


0 komentar:

Posting Komentar