Oleh : Udiyo Basuki, S.H., M. Hum.
Tata hukum
Tatanan hukum yang berlaku saat ini di
Tata hukum
Tata hukum
Pembukaan UUD 45
- Kemerdekaan ialah hak segala bangsa…..
- Perjuanagn pergerakan kemerdekaan……
- Menyatakan dengan ini kemerdekaannya…..
- Disusunlah kemerdekaan kebangsaan……….
Keempat di atas disebut Declaration Of Independent yang di lkasanakan pada tanggal 18 agustus 45
Sedangkan Declaration Of Proclamation di laksanakan pada tanggal 17-08-45
Tujuan tatanan hukum
Untuk mengatur, menata, serta menertibkan terhadap masyarakat Indonesia
Tujuan mempelajari tata hukum
- Mengetahui tindakan2 yang melawan hukum
- Bertentangan dengan norma hukum/ UUD
- Tata tertib umum
- Asas kesusilaan/ kesopanan
Aturan Hukum Dalam Tata Hukum
Saling berkaitan dan saling menentukan
Pengertian politik hukum :
1. Menurut Teuku M. Radhie
Pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah hukum hendak diperkembangkan
2. Menurut Mahfud Md
Bagaimana hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya didalam politik nasional dan bagaimana hukum di fungsikan.
3. Hartono Hadi Suprapto
Kebijakan(policy) dari penguasa
Dimana kita bisa menemukan politik hukum ?
Ø Paling Tegas
Tap MPR NO IV/MPR 1973 tentang GBHN
Ø Dalam Konstitusi
Pasal 102 UUDS 1950 tentang politik NKRI
Ø Paling Progresif
Tap MPR NO IV/MPR 1999 tentang GBHN 1999-2004 bab IV huruf a kebijakan hukum 1-10
Ø Kemudian
Program legislasi nasional(prolegnas) 2004-2009
UU RI NO 17 tahun 2007
Tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025
HUKUM PERDATA
Pokok2 hukum perdata ialah :
Ialah : Rangkaian aturan2 hukum yang mengatur hubungan2 hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat
Hukum dagang ialah :
Ialah : Rangkaian aturan2 hukum yang mengatur hubungan2 hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat kusus dalam bidang perniagaan.
Yang mana hubungan antara keduanya adalah hubungan antara hukum umum dengan hukum kusus.
Pasal 1 KUH dagang
“ lex spesialis derogate legi generali” hukum kusus mengesampingkan hukum umum.
Sumber
- Hukum perdata : KUH perdata (BW) Burgerlijk Wet Boek
- Hukum dagang : KUH dagang (WVK) Wetboek Van Koephandel
Hukum Perdata Luas
Hukum perdata sempit + hukum dagang
Hukum Perdata Sempit
Hukum perdata luas – hukum dagang
Pluralisme Dan Dualisme Hukum Perdata
bermula di berlakukannya pasal 163 dan 131 IS
Pluralisme : berlaku beberapa hukum perdata
Dualisme : terhadap satu rakyat
Pasal 163 IS di bagi menjadi 3 golongan penduduk
- Eropa
- Bumi putra
- Timur asing
Pasal 131 memberlakukannya hukum perdata bagi golongan2 penduduk yang berbeda-beda.
Pelaksanaan pasal 131 IS (1917-12) tentang penundukan diri
- Penundukan diri untuk seluruhnya
- Penundukan diri untuk sebagian
- Penundukan diri untuk perbuatan tertentu
- Penundukan diri untuk beranggapan/diam-diam
Pembagian hukum perdata
- Hukum perorangan (personen recth)
- Hukum keluarga (famili recth)
- Hukum harta kekayaan (vermogens recth)
- Hukum waris (ertecth)
Menurut sistematika bw
- Buku I perihal orang
- Buku II perihal benda
- Buku III perihal perikatan
- Buku IV perihal pembuktian dan daluarsa
Pasal 2 hukum perdata (BW)
Badan hukum (Recht Person) ialah :
Orang yang ditetapkan oleh hukum sebagai subyek hukum sehingga dapat melakukan tindakan hukum seperti halnya manusia.
Pasal 1330 bw (tidak cakap hukum)
- Orang belum dewasa
- Orang terganggu jiwanya
- Perempuan bersuami
Tentang kebendaan ialah :
Menggunakan system tertutup yaitu orang tidak diperkenankan menciptakanhak kebendaan lain, selain benda.
Benda : apa saja yang dapat di jadikan hak seseorang
Hak kebendaan : hak yang diberikan kepada seseorang berupa kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat di pertahankan kepada setiap orang.
Hak kebendaan ada dua :
- Yang memberi kenikmatan : hak milik
- Yang memberi jaminan : gadai, hipotik
Tentang perikatan ialah ;
Suatu perhubungan hukum antara dua orang, dimana pihak satu (kreditur) berhak menuntut satu hal dari pihaklain (debitur) yang berkewajiban memnuhi tuntutan itu.
Hak kreditur dan kewajiban debitur disebut prestasie.
Pasal 1234 bw
- Memberi sesuatu
- Berbuat sesuatu- pekerja
- Tidak melakukan perbuatan.
Sahnya perikatan (pasal 1320 bw)
- Sepakat
- Cakap hukum
- Adanay hal/ obyek tertentu
- Kausa yang halal
Hukum waris mengatur :
- Siapa yang tergolong ahli waris
- Penggolongan ahli warisdan urutanya di antara mereka
- Berapa bagian masing2 ahli waris
- Apa saja yag dapat di pesankan seseorang bila meninggal dalam batas kekuasaan seseorang untuk membuat wasiat.
HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah : Hukumyang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentinganumum yang di ancam dengan hukuman yang merupakan pemberitaan atau siksaan.
Perbuatan pidana(delik): perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan pidana.
Delik terdiri atas
1. Kejahatan (misdrijven) dalam buku 2 KUHP
2. Dan pelanggaran (overdedingen) dalam buku 3 KUHP
Pada mulanya pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan pembedaan yang prinsipil kualitatif, tetapi pandangan itu lengser menjadi pembedaan kuantitatif, jadi hanya soal berat ringannya pidana.
Asas2 perbuatan pidana
1. Asas legalitas pasal 1 KUHP
Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
2. Harus ada kesalahn
Tiada pidana tanpa kesalahan.
Doktrin kulpabilitas, gen straf zander schuld
3. Harus dapat dipertanggungjawabkan
Karena ada segolongan orang yang tidak mampu/ harus bertanggungjawab
Minderjarig=>cek pasal 45 KUHP
Cacat jiwa pasal 4 KUHP
4. alasan pemaaaf (schulduitsluitingsgronden)
daya paksa pasal 48 KUHP
pembelaan terpaksa pasal 49 KUHP
5. Alas an pembenar(rechtsvaardingingsgronden)
Melaksanakan ketentuan uu pasal 50 KUHP
Melaksanakan perintah jabatan pasal 51 KUHP
Pelaksanaan pidana mati
Dilaksanakn menurut ketentuan UU No 2 /pnps/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Cek pasal 271 KUHP (UU No 8 tahun 1981)
Pidana Pokok
Ialah : hukuman yang pemberiannya tidak tergantung pada hukuman2 yang lain.
Pidana tambahan
Ialah : hukuman yang diberikan disamping pidana pokok.
Macamnya :
- Pencabutan hak tertentu
- Perampasan barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim.
Asas2 sistem pidana
Ø Tidak ada penggabungan pidana pokok
Ø Ditetapkannya pidana minimum dam maximum
Ø Pidana denda tidak ditentukan pidana maksimumnya melainkan minimumnya.
Ø Denda dapat diganti dengan kurungan
Perbedaan pidana kurungan dan penjara
1. Pekerjaan terpidana kurungan harus lebih ringan (pasal 19 KUHP)
2. Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam wilayah tempattinggal terhukum (pasal 21 KUHP)
3. Minimum kurungan satu hari, maximum satu tahun (pasal 18 KUHP) minimum penjara selama waktu tertentu maximum seumur hidup (pasal 12 KUHP)
Pidana bersyarat
Ialah : Putusan hakim yang mengandung suatu pidana pada seseorang, tetapi eksekusinya ditunda/digantungkanpada suatu syarat. Jadi seseorang yang dijatuhi putusan pidana bersyarat tidak perlu menjalani putusan tersebut. Asal ia tidak melanggar syarat yang ditentukan.
Pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hal :
- Penjatuhan pidana penjara max 1 tahun
- Penjatuhan pidana kurungan
- Penjatuhan pidana denda (tidak termasuk pelanggaran pajak negara) bila hakim berpendapat pidana tak terpikulkan oleh terhukum.
HUKUM AGRARIA
1. Ialah : keseluruan kaidah2 hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria (kansil)
Pengertian agraria yang dimaksud ialah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya bahkan batas yang ditentukan meliputi ruang angkasa.
Pada tanggal 24 september 1960 telah disahkan UU No 5 tahun 1960 tentang peratuiran pokok dasar pokok agraria (LN tahun 1960 No 104) yang dikenal dengan UU pokok Agraria (UUPA).
Hukum agraria yang berlaku sebelum tanggal 24 september 1960
Ø Hukum adat (hukum adat agraria)
Ø Kitab UU hukum sipil (hukum adat barat)
UUPA tahun 1960 memuat :
Ø Tujuan UUPA
Ø Tanah Negara
Ø Hak2 atas tanah
Ø Konversi
Ø Tanah dalam UUPA